Terlibat Perburuan Ilegal, Anggota Perbakin Malang Dinonaktifkan
Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Malang mengeluarkan pernyataan sikap terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus perburuan liar di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
Salah satu dari dua pelaku penembakan dikonfirmasi adalah anggota dari Pengkab Perbakin Malang atas nama Imam Prayudi. Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai anggota dari Perbakin Malang.
"Sebab, semua kegiatan menembak yang dilakukan oleh anggota Perbakin harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan izin resmi," ujar Ketua Pengkab Perbakin Malang, Oemar M Abdullah pada Selasa 17 Oktober 2023.
Oemar mengatakan bahwa seluruh anggota Perbakin Malang dalam melakukan kegiatannya harus tetap mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
"Itu jelas melanggar hukum. Karena masuk ke kawasan hutan lindung itu harus melalui izin yang panjang, mulai dari pemerintah tingkat kabupaten hingga provinsi. Maka, saya kira perbuatan pelaku itu telah melanggar peraturan," katanya.
Perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan anggotanya kata Oemar yaitu melakukan perburuan satwa dilindungi di dalam kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur pada Minggu 15 Oktober 2023, lalu.
"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya Polres Situbondo mengamankan sejumlah senjata api dalam aksi ini di antaranya senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi kaliber 5,56 milimeter 5 tj, 132 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter, 60 biji amunisi aktif jenis kaliber 2.2 milimeter.
Advertisement