Terlibat Pemilu, PBNU Non Aktifkan 63 Pengurus Termasuk Khofifah
Sebanyak 63 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinonaktifkan lantaran tergabung dalam tim sukses pasangan calon presiden serta menjadi calon anggota legislatif (caleg). Mereka adalah pengurus harian dan pleno.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi PBNU Amin Said Husni di Jakarta, menyebut kebijakan penonaktifan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan (menjadi tim sukses) semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai mustasyar, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah, a'wan syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," kata Amin Said Husni dalam siaran resmi PBNU, dikutip dari Antara.
Status 63 pengurus itu terhitung nonaktif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya tahapan Pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," kata mantan bupati Bondowoso itu.
Berikut sejumlah nama pengurus yang dinonaktifkan PBNU.
Dewan Penasihat PBNU atau Mustasyar
Muhammad AS Hikam
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa .
Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah
KH Ma’shum Faqih (Timnas AMIN)
Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran)
KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).
KH Asep Saifuddin Halim.
Ali Masykur Musa
Nusron Wahid
Falah Amru
Yenny Wahid
Advertisement