Terlibat Narkoba, Polisi Mojokerto Divonis Hakim 2 Tahun
Bripka Ribut Aji Nugroho 36 tahun, anggota polisi nonaktif yang tertangkap saat mengonsumsi sabu, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pria yang dulu dinas di Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, pada Rabu 20 April 2022 kemarin. Vonis ini jauh lebih ringan di banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mojokerto dengan penjara selama 8 tahun.
Sidang putusan yang berlangsung di PN Mojokerto, hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Afifah Ratna Ningrum, JPU yang menangani kasus ini menuntut hukuman pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan. Sedangkan majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto memvonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan penjara.
Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto mengatakan, putusan vonis tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan. Menurutnya, tidak satu pun fakta di persidangan dari saksi atau alat bukti yang menunjukkan terdakwa Ribut Aji Nugroho merupakan pengedar.
"Kalau pengedar itu, kan jaksa atau penyidik dalam BAP-nya harus bisa membuktikan bahwa tersangka atau terdakwa masuk dalam jaringan pengedar. Tapi dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi, baik saksi polisi yang menangkap maupun alat bukti lain yang disajikan jaksa yang mengarahkan Ribut itu pengedar," kata Pandu, Kamis 21 April 2022.
Sesuai hasil persidangan yang digelar selama ini, hakim meyakini, terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. ’’Terdakwa hanya membeli narkotika untuk sekali pakai. Dia divonis karena pemakai, bukan karena pengedar. Karena tidak dibuktikan oleh penuntut umum. Tidak pernah dihukum, itu juga yang meringankan,’’ paparnya.
Ia menjelaskan, Ribut membeli barang kepada terdakwa lain bernama Prisma warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Setelah mendapat barang, Ribut pergi ke sebuah Villa daerah Pacet bersama perempuan bernama Putri Mariyanti.
"Pada saat hendak digunakan ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari situ majelis hakim memang melihat bahwa akan menggunakan ekstasi-ektasi untuk pesta ulang tahun, " terang pria juga menjadi anggota majelis hakim dalam perkara ini.
Ia juga beralasan vonis tersebut telah mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan anggota Polisi untuk memperberat hukum.
"Iya itu termasuk pertimbangan memperberat. Sebenarnya untuk perkara semacam ini banyak saya putus 1,5 tahun," terang Pandu.
Disinggung terkait status Ribut masih anggota aktif Polri atau sudah dipecat, Pandu mengaku belum mengetahui. Akan tetapi, ia menyampaikan pada saat majelis hakim menanyakan pekerjaannya, Ribut menjawab masih anggota Polri.
"Belum tahu, karena kalau di surat dakwaan dan ditanya pada persidangan awal dia menjawab petugas Polri," ucapnya memungkasi.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo masih memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Kami punya waktu tujuh hari mempertimbangkan untuk banding. Detailnya seperti apa nanti kita lihat disidang selanjutnya ya," jawabnya.
Kasus ini terungkap, saat itu Ribut Aji Nugroho yang merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto bersama tiga temanya pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB ditangkap anggota Satresnarkarba Polresta Mojokerto.
Tiga temannya, yakni, Putri Mariyanti 29 tahun dan Prisma Anggita Sari 27 tahun warga Surabaya, serta Yepi Susanto 36 tahun warga Pamekasan Madura. Polisi menangkap mereka saat hendak melakukan pesta ulang tahun di sebuah villa kawasan wisata Dusun/Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 klip berisi 15 butir pil ekstasi atau inex warna abu-abu dengan berat kotor 4,9 gram dalam kresek putih, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor seluler.
Kemudian 1 (satu) unit HP merk Iphone warna silver, dan 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan nomor polisi W 1876 VV beserta STNK.