Terlibat Narkoba, Pegawai Lapas Bondowoso Terancam Dipecat
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bondowoso Jawa Timur tidak segan-segan menindak tegas pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Karena, sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan akan diterima pegawai Lapas Bondowoso yang terbukti mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Pernyataan itu ditegaskan Kepala Lapas (Kalapas) Bondowoso, Sarwito di sela-sela tes urine 67 pegawai Lapas Bondowoso, Senin 11 Juli 2022. "Jika ada oknum pegawai Lapas Bondowoso terbukti tersandung narkoba, dipastikan diberhentikan penuh dari pegawai," kata Sarwito.
Mantan Kalapas Jember itu menjelaskan, sanksi pegawai lapas yang melakukan pelanggaran sejatinya berjenjang. Sesuai aturan, sanksi mulai teguran, hukuman disiplin, hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan jika pegawai lapas benar-benar terbukti pelanggaran berat.
"Karena itu, saya selalu mewanti-wanti seluruh pegawai Lapas Bondowoso tidak mendekati, mengonsumsi, apalagi mengedarkan narkoba. Jika ada pegawai Lapas Bondowoso terbukti terlibat narkoba sanksinya diberhentikan atau dipecat," jelasnya.
Tes urine 67 pegawai Lapas Bondowoso sendiri, menurut Sarwito, merupakan bentuk komitmen pegawai bersama warga binaan yang sebelumnya mendeklarasikan Lapas Bondowoso Bebas Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba). Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran kepada pegawai lapas agar tidak sekali-kali terlibat narkoba.
"Dari tes urine, ini saya berharap selalu mengingatkan seluruh pegawai Lapas Bondowoso untuk berkomitmen tidak mendekati narkoba. Alhamdulillah, hasil tes urine tadi semuanya negatif," terangnya.
Sarwito menambahkan, dalam mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas Bondowoso tidak hanya rutin tes urine pegawai. Tapi, juga memeriksa pegawai yang masuk keluar Lapas Bondowoso. "Ini bentuk antisipasi, agar tidak ada oknum pegawai menjadi pengedar narkoba di dalam Lapas Bondowoso," tambahnya.
Advertisement