Terlibat Narkoba sampai Desersi, 3 Anggota Polres Situbondo Dipecat
Tiga anggota Polres Situbondo Polda Jawa Timur menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri. Ketiganya dipecat karena melakukan pelanggaran kasus penyalahgunaan narkotika sampai desersi tidak masuk kerja lebih 30 hari.
Sanksi PTDH terhadap tiga anggota Polres itu digelar dalam upacara di halaman Mapolres Situbondo, Senin 7 Oktober 2024. Dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan lewat upacara in absentia dengan mencoret silang foto tiga anggota Polres dipecat
Tiga anggota Polres dipecat itu, yakni Aipda D dan Aipda A terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian, Aipda S melakukan desersi tidak masuk dinas atau kerja lebih dari 30 hari.
Kapolres Rezi mengatakan, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui sanksi PTDH. Namun, sanksi PTDH harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan terhadap tiga anggota Polres Situbondo yang melakukan tindak pidana tercela dan tidak dikehendaki organisasi Polri maupun masyarakat.
"Saya sebagai Kapolres Situbondo sangat berharap agar kasus tiga anggota disanksi PTDH ini menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum serta pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang merugikan diri sendiri dan keluarga, keluarga," tuturnya.