Terlibat Narkoba, Anggota Polres Situbondo Dipecat
Seorang anggota Polres Situbondo berinisial Brigadir AD dipecat tidak dengan hormat, karena terlibat kasus narkoba dan melakukan pelanggaran disiplin berulang-ulang.
Anggota yang dipecat itu diketahui telah berdinas selama 16 tahun. Proses pemecatan digelar melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Mapolres Situbondo, Senin 11 Desember 2023.
"Sanksi PTDH diberikan, karena Brigadir AD melakukan pelanggaran berat terlibat kasus narkoba dan indisipliner berulang. PTDH ini sebagai upaya menjaga institusi Polri agar kedepan lebih baik lagi," kata Kapolres Dwi Sumrahadi usai upacara PTDH terhadap Brigadir AD.
Orang nomor satu Polres Situbondo itu menjelaskan, PTDH terhadap Brigadir DA yang terlibat kasus narkoba dan pelanggaran disiplin merupakan keputusan terakhir setelah melalui berbagai proses. Mulai pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman ringan hingga berat.
"Anggota Polri sebagai penegak hukum seharusnya malu melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kita tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan terlibat kasus tindak pidana, seperti Brigadir DA terlibat kasus narkoba," jelasnya.
PTDH terhadap Brigadir DA ditandai pelepasan baju seragam dinas Polri oleh Kapolres Dwi Sumrahadi. Setelah itu, Brigadir DA berganti mengenakan baju biasa dan kembali dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo.
"Saya berharap PTDH terhadap Brigadir DA menjadi pelajaran berharga bagi anggota Polres Situbondo lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tindak pidana mencoreng institusi Polri," pungkas Kapolres Dwi Sumrahadi.