Terlibat Narkoba, 1 Anggota Polres Malang Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yang berinisial Aipda FH karena terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas.
Pemecatan Aipda FH sebagai anggota polisi tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro saat Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Mapolres Malang pada Senin, 18 Desember 2023.
Aipda FH diberhentikan karena terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pemecatan yang dilakukan saat upacara HKN tersebut, Aipda FH tidak bisa hadir di Mapolres malang karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.
”Baru saja kita lakukan proses (PTDH kepada Aipda FH), penggantian dari foto dinas menjadi pakaian batik ini menandakan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak lagi berada di dalam kesatuan Polres Malang,” ungkapnya.
Berkaca pada kasus Aipda FH tersebut, Kompol Wisnu berpesan kepada seluruh personel Polres Malang untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya sendiri dan institusi Polri. ”Saya mengimbau kepada seluruh anggota (Polres Malang) untuk dapat melakukan perubahan, introspeksi diri, hindari segala bentuk pelanggaran yang berakibat sanksi pemecatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Malang agar selalu menjaga amanah institusi Polri, yaitu melindungi, mengayomi, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selalu menjalin kerja sama dan bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah serta seluruh elemen masyarakat pada berbagai tingkatan, baik secara formal maupun informal.
”Harapan saya, momentum HKN ini, mampu memotivasi personel Polri yang lain untuk berprestasi lebih baik lagi. Serta mendukung saya mewujudkan Polri yang presisi dalam memenuhi harapan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, upacara HKN ini merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan Polres Malang pada tanggal 17 setiap bulannya. Upacara HKN dilakukan sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.