Terlibat Kasus, Anggota Polres Situbondo Resmi Dipecat
Anggota Polres Situbondo, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Indra Sugiarto resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena terbukti melakukan banyak pelanggaran hukum.
Mulai dari pelanggaran kode etik yakni tidak bertugas selama setahun, terlibat kasus pidana penipuan, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkoba. Pemecatan Bripka Indra Sugiarto melalui upacara PTDH dipimpin Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres, Senin, 19 September 2022.
Namun, upacara yang diikuti pejabat utama dan jajaran Polres Situbondo ini hanya menghadirkan foto Bripka Indra Sugiarto. Karena, yang bersangkutan ini statusnya disersi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib menerangkan, upacara PTDH terhadap Bripka Indra Sugiarto dilakukan sesuai Keputusan Kapolda Jatim No.Kep/314/IV/2022 tanggal 25 April 2022. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri meninggalkan tugas lebih 30 hari secara beruntun.
"Yang bersangkutan sudah dua kali sidang kode etik, karena beberapa kali pelanggaran disiplin maupun administrasi. Juga, terlibat kasus pidana penipuan, penganiayaan, dan narkoba. Dengan catatan, itu Bripka Indra diberhentikan tidak hormat dari Polri," terang Kapolres Andi Sinjaya, Senin 19 September 2022.
Lulusan Akpol 2022 ini meminta seluruh anggota Polres Situbondo menjadikan kasus yang menimpa Bripka Indra Sugiarto sebagai pembelajaran. Sehingga, ke depan tidak ada lagi anggota melakukan pelanggaran kode etik maupun terlibat kasus pidana umum.
"Saya tidak bangga melakukan upacara PTDH ini. Jadi, tolong kasus PTDH ini menjadikan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat pada waktu mendaftar masuk Polri, bagaimana susah payahnya yang kita lakukan," pungkas mantan Kapolres Enrekang Polda Sulsel ini.