Terlibat Ilegal Logging, 6 Pria Ditangkap Polisi, 9 Orang Buron
Memasuki awal tahun 2020, Polresta Banyuwangi mengungkap kasus ilegal logging. Enam orang pelaku berhasil diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sembilan orang lainnya masih dalam pengejaran. Mereka beraksi menjarah kayu jati di hutan produksi milik Perhutani yang berada di wilayah Banyuwangi selatan.
Identitas pelaku masing-masing Danarto, 27 tahun, warga Desa Tempurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Miseno, 50 tahun, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Boiman, 42 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Saenal, 26 tahun, warga Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Imam Mukhlas, 29 tahun, dan Bagus Febri, 23 tahun. Keduanya warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
"Awalnya pelaku memasuki hutan produksi milik Perhutani yang dilarang untuk menebang pohon. Kemudian memotong sebanyak 43 potong kayu jati. Dilakukan oleh para pelaku secara berkelompok," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Senin, 6 Januari 2020.
Bersama pihak Perhutani, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya berhasil diamankan keenam pelaku tersebut. Mereka diamankan di jalan saat mengangkut kayu hasil curian. Ada juga yang ditangkap di rumahnya.
"Selain 43 batang kayu jati, kita menyita barang bukti tiga truk sebagai sarana angkutan, gergaji mesin dan kapak. Alat ini untuk mencuri kayu jati di lahan produksi. Kita mengungkap di awal 2020. Kami melakukan penindakan," tegasnya.
Para tersangka kini diamankan di rumah tahanan Poles Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor
18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Untuk sembilan orang yang masuk daftar pencarian orang sudah kita ketahui identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran," jelas Arman Asmara Syarifudin.