Terlibat Aksi Dukung Bacabup, Bawaslu Trenggalek Selidiki Netralitas Kepala Desa
Aksi kepala desa dan perangkat desa yang menolak Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, yang disebut-sebut bakal diusung sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur, memicu reaksi dari Bawaslu.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, dalam wawancara dengan sejumlah media menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap aksi tersebut, mengingat kedekatan para kepala desa dengan bupati.
"Terkait hal lain masih kami kaji. Jika ditemukan potensi pelanggaran netralitas kepala desa, kami akan menindaklanjutinya," ungkap Rusman, Kamis, 29 Agustus 2024.
Bawaslu Trenggalek juga memantau jalannya aksi di Pendopo tersebut. Langkah pencegahan telah dilakukan, termasuk melarang rombongan aksi untuk ikut serta dalam proses pendaftaran di KPU.
"Soal netralitas ini masih kami dalami. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya karena tindakan yang mengarah pada ketidaknetralan perlu kami nilai secara mendalam," tegas Rusman.
Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa aturan mengenai netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 92 Tahun 2024.
"SE tersebut mengatur netralitas Kades dan perangkat desa. Jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas, semua petunjuk dan aturan telah tersedia, baik sebelum penetapan maupun setelah penetapan pasangan calon," tambah Rusman.
Ketua Bawaslu Trenggalek menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai netralitas tersebut. Dia menyatakan bahwa mereka akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan mendalami apakah ada indikasi pelanggaran netralitas.
"Kami akan memantau hasil pengawasan ini dan akan membahasnya dalam rapat pleno," tutupnya.
Advertisement