Terlibat Ajaran Khilafah, ASN Terancam Diberhentikan Tak Hormat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, aparatur sipil negara (ASN) harus disiplin dan menaati segala peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, bagi ASN yang terbukti terlibat ideologi khilafah atau ajaran khilafah akan diberhentikan tidak hormat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.
"ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, ASN tersebut diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," kata Tjahjo, dalam keterangan Selasa, 14 Juli 2020.
Saat ini, menurutnya, tampaknya sedang muncul isu mengenai keterlibatan ASN dalam upaya menggantikan ideologi Pancasila dengan khilafah. Tjahjo menyatakan ASN sepatutnya tetap patuh pada ideologi Pancasila.
Menurut Tjahjo, ideologi khilafah itu bersifat transnasional. Artinya berorientasi meniadakan nation state.
"Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila," kata mantan Mendagri tersebut.
Sejak awal masuk menjadi pegawai, menurut Tjahjo Kumolo, sesuai dengan Pasal 4 UU 5/2014, setiap ASN diwajibkan mematuhi 15 nilai-nilai dasar ASN. Nilai dasar nomor satu dan dua secara tegas disebutkan memegang teguh ideologi Pancasila, serta setia mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.