Terlibat 159 Kasus Perkosaan, Pria Indonesia Divonis Seumur Hidup
Reynhard Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin, 6 Januari 2020.
Reynhard dinyatakan bersalah karena terlibat dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang waktu dua setengah tahun mulai 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya, seperti dikutip BBC, Senin 6 Januari 2020 mengatakan Reynhard sebagai predator seksual setan yang tidak menunjukkan penyesalan.
Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Mengenakan sweater, baju hangat krem dengan kemaja kotak-kotak di dalamnya, Reynhard tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan.
Goddard mengatakan para korban yang menyebut Reynhard monster adalah gambaran yang tepat dan memuji keberanian para korban yang memberikan kesaksian di pengadilan.
Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester. Ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan "predator setan" Reynhard.
"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin menirukan korban.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan perkosaan berantai ini adalah kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Hussain mengatakan bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.
Modus operandi yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di Manchester, Inggris.
Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB (gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem syaraf dan kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya dan menyerang korban.
Reynhard juga disebutkan mengambil barang-barang milik korban, termasuk jam, kartu identitas dan mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi (kenang-kenangan), kata polisi.