Terlanjur Hubungan Intim Siang Hari Saat Puasa Ini Konsekuensinya
Tak semua umat Islam memahami larangan-larangan saat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan. Sepasangan pengantin baru, menjalankan ibadah puasa. Tapi, tanpa sengaja keduanya membatalkan puasanya dan melakukan hubungan intim suami istri.
Menghadapi masalah ini, bisa dijelaskan sebagai berikut. Umat Islam yang bersenggama pada siang hari saat puasa perlu dilihat dari penyebab terjadinya hal itu. Jika sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, maka orang tersebut harus membayar kafarat (denda) sesuai ketentuan syariat Islam.
Pada bulan Ramadhan umat Islam diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan. Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.
Di bulan Ramadhan, diperintahkan menahan hawa nafsu termasuk berhubungan intim suami istri di siang hari.
Lalu, bagaimana hukumnya berhubungan suami istri pada bulan Ramadan? Apa konsekuensinya?
Harus Ditebus dengan Kafarat
Dalam fikih dijelaskan, berhubungan suami istri saat puasa merupakan kesalahan yang harus ditebus. Demi menentukan jenis kafarat yang harus dibayar ketika terlanjur berhubungan badan ketika puasa, maka harus dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya hal tersebut.
Misalnya, apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan.
Dalam kitab-kitab fikih di pesantren disebutkan, bila berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar tahu hukumnya, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif.
Ada tiga alternatif, yakni dengan (1) membebaskan budak, (2) memberi makan 60 orang miskin, dan (3) puasa dua bulan berturut-turut.
Tiga kafarat tersebut bukan pilihan, harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya. Jika tahu hukumnya berhubungan suami istri saat puasa, maka harus membayar kafarat yang paling berat dulu.
Hal ini dilakukan agar syariat tidak dipermainkan. Pada zaman dulu, ada seorang raja yang sengaja berhubungan intim di siang hari. Setelah selesai, ia kemudian memanggil pengawal untuk mengumpulkan 60 orang miskin dengan maksud memberi makannya.
Namun, hal tersebut keliru sebab kondisi sang raja pada saat itu sengaja melakukannya dan wajib membayar puasa dua bulan berturut-turut, jika batal ulangi lagi.
Bila seorang raja berpikir bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, maka semua raja akan berlaku demikian. Hal ini untuk menebus kesalahan karena berhubungan suami istri saat puasa, maka minta ampun terlebih dahulu kepada Allah.
Dianjurkan Bertaubat
Bertaubat dulu kepada Allah, sampaikan permohonan maaf kepada Allah dengan taubat yang benar, tangisi itu, dan minta ampunan kepada Allah.
Kemudian, lihat di antara tiga kafarat itu mana yang mampu dikerjakan. Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka berilah makanan kepada 60 orang miskin.
Untuk membebaskan budak sudah tidak berlaku, kata para ulama, untuk di zaman sekarang ini. Kendati demikian ada orang yang dibebaskan dari kafarat, hal ini terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.
Orang tersebut tidak mampu berpuasa selama dua bulan karena fisiknya lemah, dan tidak mampu memberi makan 60 orang fakir miskin, serta tidak sanggup membebaskan budak, justru Rasulullah SAW yang memberi makan orang tersebut.
Demikian semoga bermanfaat.