Terlambat Urus Paspor karena PPKM, Begini Kata Ditjen Imigrasi
Pemerintah mengumumkan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (Ditjen Imigrasi RI) mengikuti peraturan pemerintah dengan menghentikan pelayanan di kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi hingga tanggal tersebut.
Lantas, bagaimana jika Anda terlambat mengurus paspor karena adanya PPKM? Berikut penjelasannya.
Tidak Dikenakan Denda
Melalui akun Instagram resminya @ditjen_imigrasi, Ditjen Imigrasi RI membagikan informasi terkait keterlambatan pengurusan paspor. Khususnya yang diakibatkan adanya PPKM. Dalam unggahannya tersebut, tertulis tidak akan denda apa pun untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku yang terlambat karena penghentian pelayanan selama PPKM.
Sementara, masa berlaku paspor 5 tahun. Jika masa berlaku telah habis, pemilik wajib memperpanjang paspor tersebut.
Tak Ada Denda Sejak Juni 2020
Melansir akun Twitter resmi Ditjen Imigrasi RI, @DitJen Imigrasi ketentuan tidak berlakunya denda bagi Anda yang terlambat memperpanjang paspor berlaku sejak 2020. Hal tersebut diposting akun @DitJen Imigrasi pada 18 Juni 2020.
“Tidak ada denda untuk keterlambatan penggantian paspor,” cuitnya seraya mengunggah beberapa informasi terkait berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk mengurus paspor.
Didenda Jika Paspor Hilang atau Rusak akibat Kecerobohan
Pemilik paspor akan dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa jika paspor tersebut hilang atau rusak. Dengan catatan, hilang dan rusaknya dikarenakan kecerobohan pemilik paspor. Namun, jika paspor hilang atau rusak disebabkan oleh kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa.
Terakhir, jika paspor hilang atau rusak karena musibah maka pemegang dibebaskan dari pengenaan biaya. Informasi di atas diperoleh dari laman kemenkumham.go.id. Di sisi lain, saat ini sendiri, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp 350.000. Sedangkan paspor elektronik Rp 650.000.