Terlambat Bayar STNK? Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Jatim Mulai Juli-Agustus
Kabar baik bagi seluruh warga Jawa Timur, utamanya yang pajak STNKnya belum dibayar. Tak perlu khawatir kena denda, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, menyebabkan warga Jawa Timur mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak sejumlah dokumen, tanpa ditarik denda.
Pengamatan Ngopibareng.id, pemutihan sudah dirasakan oleh pemilik kendaraan bermotor, sejak 10 Juli 2024. Pemilik kendaraan bermotor tidak dikenai sanksi denda ketika membayar pajak BBNKB atau STNK di Samsat Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan ia terlambat membayar pajak yang jatuh tempo pada 30 Juni 2024. Pemilik kendaraan tersebut hanya membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan kesempatan ini antara lain:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
3. Pembebasan PKB Progresif
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Tujuan Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pada tahun lalu, Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak dua kali dalam setahun. Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah.