Terlalu, Guru Pedofil Cabuli Siswi di Kelas dan Ruang Kepsek
BR (39), seorang guru olahraga di sebuah SMP negeri di Blitar tega mencabuli siswinya sendiri, ALP yang usianya masih 15 tahun. Pencabulan ini bahkan berlangsung hampir dua tahun. Pelaku mengaku pertama kali melakukan aksi bejatnya di ruang kelas.
Bahkan, pada aksi selanjutnya, BR berhasil melakukan tindakan cabul pada ALP di ruang kepala sekolah.
"Saya WA (kirim pesan via WhatsApp) dia, saya bilang tunggu di kelas sampai yang lain pulang," ujar BR saat rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat, 5 Februari 2021
Dalam kondisi sepi, baru BR mendekati ALP dan melakukan aksi bejatnya. Begitu pun ketika aksi serupa dia lakukan pada ALP di ruang kepala sekolah, BR menunggu sekolah sepi kemudian meminta ALP datang ke ruang kepala sekolah.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Kristian Bara'langi mengatakan BR berhasil melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri dalam kurun waktu hampir dua tahun berkat rayuan janji-janjinya pada korban.
Selain berjanji akan membiayai sekolah ALP hingga perguruan tinggi, ujar Dony, BR juga berjanji akan memberikan nilai bagus dan menikahinya kelak jika sudah cukup umur dan dewasa
Kepada polisi, BR mengaku berhasil menyetubuhi ALP sebanyak 10 kali sejak AL baru berusia 13 tahun.
Selain di kelas dan ruang kepala sekolah, BR juga mengaku menyetubuhi ALP di rumahnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, sebanyak tiga kali ketika anak dan istrinya sedang keluar rumah.
Namun perilaku bejat BR akhirnya tercium juga oleh lingkungan sekolah. Desas-desus tentang hubungan terlarang BR dan AL mulai berhembus hingga terdengar ibu ALP, MTN.
Awalnya, ALP menyangkal ketika ditanya ibunya terkait rumor tidak sedap itu. Namun, akhirnya ALP pun mengakuinya. Setelah mengetahui pengakuan anaknya, MTN melaporkan kasus itu ke polisi.
"Setelah penyelidikan dan pendalaman, dengan bukti yang cukup kami tetapkan BR sebagai tersangka tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Dony.
Polisi menjerat BR dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.