Sidang terdakwa muncikari kasus prostitusi daring (online), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, sempat menyinggung seorang menteri dalam kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat persidangan perdana Nindy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 4 April 2019. Dalam dakwaan diceritakan perkara ini berawal dari pertemuan penyewa Vanessa Rian Subroto dengan muncikari lain Dhani (DPO) di Cafe Delight, Lumajang pada awal Desember 2018 lalu. Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajaknya kencan atau berhubungan badan atau seks. Rian pun tertarik tawaran tersebut. Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa, Nindy dihubungi oleh muncikari lain bernama Tentri Novanta, yang menanyakan apakah artis Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri. "Terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon dengan menggunakan akun Whatsapp, yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik)," kata Winarko. Kemudian, karena Nindy tidak memiliki akses dengan Vanessa tersebut, kemudian terdakwa pun menghubungi temannya yang juga terduga muncikari lain bernama Fitriandri, sekaligus pemilik Vitly Management artis. "Bahwa kemudian Fitriandy mengatakan kepada Nindy, bahwa saksi Vanessa Angel tidak mau menerima job dinner atau mimican, tapi maunya langsung ngamar atau menemani, di dalam kamar (BO)," kata Winarko membacakan dakwaan. Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin menyewa jasa Vanessa, yaitu Rp60 juta untuk short time, ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, juga dengan syarata DP setengah harga dan harus dilunasi saat pesawat landing. Hal itu oleh Nindy disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari 2019, Tentri mengirim uang senilai Rp20 juta ke rekening terdakwa. Kemudian oleh Nindy langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta. Kemudian, pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp42,5 juta ke rekening Nindy untuk pelunasan booking Vanessa. Dihari yang sama pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polisi Polda Jatim, di dalam sebuah kamar hotel Vasa, jalan HR Muhammad 31, Surabaya. Nindy kemudian mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri. Nindy berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan. Kini oleh JPU, Nindy pun didakwa ancaman pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai persidangan, penasihat hukum Nindy, Gaus Hadiman enggan memberikan tanggapan terkait dakwaan yang dikenakan pada kliennya tersebut. Ia tak mau menggubris pertanyaan apapun dari awak media. "Sudah, cukup sudah," katanya Gaus Hadiman, seraya pergi dari ruang persidangan. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi bakal kembali menggelar sidang perkara ini pada Senin (8/4) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (frd)