Terkepung Saat Beraksi, Maling Motor di Jember Dihajar Warga
RM 27 tahun, warga Dusun Siwan Lor, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember babak belur dihajar massa, Minggu, 28 November 2021. RM ditangkap warga saat membawa kabur sebuah sepeda motor milik tetangganya.
Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistono mengatakan, pencurian berawal saat korban bernama Mahfud, warga Desa Panduman memarkir dan meninggalkan motornya di pinggir jalan, saat hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Baru 10 menit berjalan meninggalkan motornya, korban melihat motornya dibawa kabur oleh tersangka.
“Korban biasa meninggalkan motornya di pinggir jalan setiap mencari rumput di Dusun Cangkring, Desa Sukojember, Jelbuk. Baru ditinggal 10 menit, pelaku datang dan membawa kabur motor korban,” kata Dwiko.
Spontan korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta bantuan. Korban kemudian meminta bantuan keluarganya untuk menutup akses jalan keluar dari TKP, tepatnya di perbatasan Dusun Tegal Batu dan Desa Panduman.
Tersangka yang sudah dalam posisi terkepung oleh warga akhirnya terjatuh dari sepeda motor korban. Sehingga dengan mudah warga berhasil menangkap tersangka.
Warga yang geram sempat memukul tersangka hingga babak belur. Bahkan, warga juga sempat mengarak tersangka berkeliling desa sebelum akhirnya diamankan oleh Kanitreskrim Polsek Jelbuk Aipda Lefatra.
“Tersangka berhasil ditangkap, dipukul dan sempat diarak keliling desa. Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Jelbuk guna proses lebuh lanjut,” tambah Dwiko.
Saat diinterogasi, tersangka yang dalam kondisi babak belur hanya bisa menunduk dan menyesali perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku berkeliling mencari target sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Setelah target ditemukan tersangka kemudian membawa motor korban dengan hanya menggunakan kunci T.
Diketahui, tersangka bukan hanya sekali dua kali melakukan aksi pencurian. Sebelumnya tersangka masuk penjara karena mencuri tabung gas. Bahkan, tersangka juga pernah dihukum karena mengedarkan obat keras berbahaya.
Sejauh ini penyidik Polsek Jelbuk masih melakukan pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) 4e dan 5e, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
"Saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sebuah kunci T dan sepeda motor korban dan tersangka kami amankan di Polsek,"pungkas Dwiko.
Advertisement