Terkendala Prosedur Abu Bakar Ba'asyir Belum Bisa Dibebaskan
Menko Polhukam Wiranto memberi isyarat rencana pembebaskan Abu Bakar Ba'asyir akan ditangguhkan sampai syarat untuk untuk mendapapatkan grasi terpenuhi. Pemberian grasi itu tak bisa dilakukan dengan serta-merta.
Wiranto mengatakan, keluarga Ba'asyir sudah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017, karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Tapi, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto
Sehubungan dengan permintaan itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif.
Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Ba'asyir yang sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor.
"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait," kata Menko Polhukam, saat meninggalkan Istana Selasa 22 Januari 2019.
Wiranto berada di Istana Negara mendampingi Presiden Joko Widodo, menerima kunjungan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang diketuai Said Aqil Siroj.
Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya menegaskan ia memilih tetap tinggal di penjara sampai akhir masa hukuman, daripada harus menandatangani surat permohonan bebas bersyarat maupun grasi kepada presiden.
Alasannya, dalam surat permohonan grasi itu, Ba'asyir tak sudi menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila. Karena dia hanya setia dan patuh kepada Allah.
"Kalau harus menandatangi setia kepada Pancasila, Ba'asyir memilih tetap tinggal di bui," kata Ba'syir sebagaimana dikutip oleh pengacaranya, Achmad Michdan.
Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu dia dinyatakan oleh pengadilan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh.
Sementara Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyir punya feeling, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu tidak terkait dengan terorisme. (asm)
Advertisement