Terkena Pancing Nelayan Probolinggo, Penyu Hijau Dilepas Kembali
Untuk kesekian kalinya, jenis penyu yang dilindungi undang-undang tertangkap nelayan di Kabupaten Probolinggo. Kali ini seekor penyu hijau (Chelonia mydas) terkena pancing nelayan di kawasan perairan laut di sebelah timur Pulau Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Nelayan yang menangkapnya, Suryadi Samili, 55 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo akhirnya melepas-liarkan penyu hijau tersebut, Sabtu, 21 Agustus 2021.
“Atas saran, Pak Kades Pesisir, penyu tersebut harus dilepaskan lagi ke laut. Termasuk hewan yang dilindungi, tidak boleh ditangkap,” kata Suryadi.
Awalnya, penyu yang terkena pancing di perairan Giliketapang, Jumat sore, 20 Agustus 2021 itu akan dijual oleh Suryadi. Ia mendatangi rumah Kepala Desa (Kades) Pesisir, Sanemo untuk minta tolong dicarikan orang yang mau membeli penyu hijau seberat sekitar 30 kilogram (kg) itu.
“Sebagai nelayan, dapat apa pun termasuk penyu, saya bawa pulang untuk dijual. Ternyata kata Pak Kades, penyu hijau termasuk satwa yang dilindungi,” katanya.
Kades Sanemo membenarkan, dirinya didatangi Suryadi yang ingin menjual penyu hijau. “Saya katakan, penyu hijau itu hewan yang dilindungi undang-undang, jangan dijual. Kalau butuh uang, nanti saya beri,” katanya.
Keesokan harinya, Sabtu pagi, Sanemo bersama Suryadi melepas-liarkan penyu hijau itu di pantai Desa Pesisir. “Sebenarnya mau kami lepaskan Jumat malam kemarin, tetapi air laut sedang surut. Akhirnya kami lepaskan keesokan harinya saat air laut pasang,” kata kades.
Sanemo menceritakan, tidak sekali ini saja penyu hijau tertangkap jaring dan pancing warganya yang menjadi nelayan. “Selama saya menjadi kepala desa, setidaknya sudah tujuh kali ada penyu tertangkap nelayan,” katanya.
Sebanyak enam penyu sudah dilepas-liarkan oleh pihak Desa Pesisir. “Dulu, ada seekor penyu yang kondisinya sudah lemas saat kami ketahui, akhirnya penyu itu mati dan kami kuburkan di depan kantor desa,” kata Sanemo.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, penyu hijau tergolong satwa yang dilindungi. UU tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Disebutkan, pelanggarnya terancam denda Rp100 juta dan pidana kurungan 5 tahun.
“Maklum banyak warga kami yang menjadi nelayan tidak mengetahui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Kami woro-woro kepada nelayan, kalau ada satwa yang dilindungi seperti, penyu hijau dan penyu sisik agar dilepas-liarkan, nanti kami ganti dengan uang,” kata Kades Sanemo
Advertisement