Terkapar di Parkiran RS, Warga Bangkalan Diselamatkan KJRI Jeddah
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bangkalan, Halimah Sudin, harus berterima kasih kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Halimah yang telantar di parkiran Rumah Sakit (RS) Universitas King Abdulaziz Jeddah, akhirnya bisa diurus oleh Tim Perlindungan Warga KJRI Jeddah. Minggu 23 September 2018 Halimah sudah diantar pulang ke Indonesia.
Kisah Halimah Sudin bermula pada 6 September. Menurut Kepala Bagian Urusan Pasien Rumah Sakit Madam Esra Mohammad Moshri, Halimah Sudin ditemukan petugas satpam rumah sakit 6 September. Sejak itu, perempuan asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut dirawat secara intensif karena menderita stroke.
Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang merangkap Koordinator Pelindungan Warga (KPW), mengungkapkan Halimah sampai di parkiran RS diantar berobat oleh seseorang. Mengingat penyakit yang diderita Halimah harus mendapatkan perawatan intensif dan membutuhkan biaya tidak sedikit, pihak pengantar yang diduga temannya itu meninggalkan Halimah sendirian terkapar di parkiran.
Halimah berstatus _undocumented_ (tidak resmi). Dia masuk ke Arab Saudi 2006, kemudian menetap dan bekerja secara ilegal. Perempuan kelahiran 1960 ini pernah tercatat sebagai peserta program Amnesti 2013/2014. Pada saat itu, seluruh warga negara asing ilegal diberikan kesempatan melegalkan statusnya atau pulang ke negaranya tanpa melalui tahanan imigrasi. Namun, Halimah memilih tidak pulang dan tetap bekerja secara tidak resmi.
“Di sini (Arab Saudi) warga asing ilegal tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Jadi, rumah sakit tidak mau menerima kecuali ada penjamin yang punya iqamah (kartu izin tinggal). Yang punya iqamah itu nantinya yang harus bertanggung jawab atas biaya rumah sakit,” ujar Safaat.
“Mungkin gara-gara takut dimintai tanggung jawab, orang yang mengantar Halimah meninggalkan dia sendirian. Dia akhirnya dirawat rumah sakit,” sambung Safaat.
Pihak rumah sakit semula menuntut KJRI untuk menanggung biaya. Besarannya 20 ribu riyal atau sekitar 76 juta rupiah. Namun, Ainur Rifqie, PFK-3, melobi pihak berwenang di rumah sakit agar Halimah dibebaskan dari biaya atas pertimbangan kemanusiaan Pihak rumah sakit akhirnya menerima permohonan KJRI dengan syarat Halimah segera meninggalkan rumah dalam tempo 3 hari.
Menyikapi banyaknya WNI _undocumented_ yang mengidap penyakit berat belakangan ini, Konsul Jenderal (Konjen) RI, Mohamad Hery Saripudin, mengimbau warga Indonesia yang berada di Arab Saudi secara ilegal agar memahami bahwa keberadaan mereka dengan status tidak resmi menyulitkan dan membahayakan dirinya sendiri.
Konjen mencontohkan, WNI Overstayer (WNIO) yang melahirkan di rumah-rumah penampungan tidak mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya, tidak bisa dirawat di rumah sakit. Mayat yang tidak beridentitas tidak bisa segera dikubur. Dia bisa dipenjara bila ditemukan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya di rumah atau tempat lain, dan masih banyak contoh kasus lainnya.
“Aspek pelindungan tidak maksimal bagi mereka yang _undocumented_,” terang Konjen.
Oleh sebab itu, Konjen mengimbau masyarakat, khususnya yang tidak berdokumen resmi di Arab Saudi dan telah lanjut usia agar segera kembali ke Tanah Air dan berkumpul bersama keluarga.
“Jangan menunggu hingga lanjut usia dan sakit-sakitan. Kalau sudah mulai sakit-sakitan, segera pulang. Jangan nunggu parah, baru minta diurus pulang,” imbuh Konjen.
Seiring kondisi Halimah yang kian membaik, Tim Pelindungan KJRI mendatangi Pusat Detensi Imigrasi (Tarhil) untuk mengurus _exit permit_ sekaligus menyampaikan permohonan agar Halimah dipulangkan ke Tanah Air. Namun, pihak Tarhil enggan memenuhi permintaan KJRI untuk menyediakan tiket bagi Halimah meskipun dia berstatus tidak resmi (ilegal). Sebab, dia bukan tahanan Tarhil.
Perempuan yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah 12 tahun silam dipulangkan ke Tanah Air Minggu, 23 September. Dia didampingi seorang staf KJRI karena harus menggunakan kursi roda.
KJRI juga telah menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan instansi terkait (Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan) untuk mengatur pemulangan Halimah ke kampung halaman dan perawatan lanjutan setibanya di Tanah Air. (Erwan Widyarto/kontributor Jeddah)
Advertisement