Terkait Ujaran Kebencian, TNI Pertegas Sikap Bernegara
Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris mengatakan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris, dalam keterangan tertulis, Sabtu 12 Oktober 2019.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Udara mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur. Pencopotan Peltu YNS disebabkan karena sang istri, FS, dituding menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Menurut Muhammad Yuris, Peltu YNS dan istrinya dikenakan sanksi atas penyebaran opini negatif tersebut. Peltu YNS, kata dia, mendapat teguran keras yaitu dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.
"Karena Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar dia.
Pada bagian lain, Yuris mengatakan, istri FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya. FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Dandim Kendari dicopot Kejadian yang menimpa YNS bukanlah yang pertama terkait anggota TNI dicopot karena unggahan istri. Peristiwa serupa juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, dua personel TNI AD, yaitu Kolonel HS dan Sersan Z juga terkena sanksi akibat konten istri mereka yang dinilai negatif. HS merupakan Komandan Distrik Militer Kendari.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019, dikutip Antara.
Kedua orang tentara itu dicopot dari jabatannya. Selain itu, HS dan Z juga dikenai penahanan selama 14 hari. Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.
Advertisement