Terkait Sengketa Pilwali Surabaya, KPU Tunggu Gerak MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu Pilkada Surabaya 2020.
Ketua KPU Surabaya mengatakan, hingga saat ini MK belum mengeluarkan BRPK sengketa Pilwali Surabaya, yang diajukan oleh Tim Machfud Arifin-Mujiaman. Alasan itulah yang membuat KPU belum mempersiapkan rincian-rincian untuk menghadapi sengketa Pilwali Surabaya.
“Sampai hari ini kita masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari MK. MK belum mengeluarkan BRPK, semua perkara yang dimohonkan memang didaftarkan, tapi belum diregistrasi oleh mereka," kata Nur Syamsi, Minggu 3 Januari 2020.
Ia mengatakan, apabila BRPK dikeluarkan MK, maka pihaknya akan mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk mempersiapkan langkah selanjutnya dalam perkara sengketa Pilwali.
“Sampai hari ini KPU RI masih memberitahukan kepada kami agar mempersiapkan segala dokumen C hasil saja. Menurut saya untuk Kota Surabaya itu di 5.184 TPS, C hasil sudah ada semua di Sirekap, sehingga belum perlu membuka kotak suara,” katanya.
Sebab menurutnya, semua dokumen formulir C Hasil yang didownload dari aplikasi Sirekap sudah sangat lengkap. Bahkan juga ada jejak administrasi dari dokumen tersebut. Seperti misalnya terdapat perbaikan dari Form C-Hasil ke D-Hasil Kecamatan, pasti ada catatan terkait kejadian khusus. Begitu juga di D-Hasil Kecamatan ke D-Hasil tingkat kota juga ada.
"Itu ada semua di sirekap. Makanya kami sampai saat ini masih menunggu BRPK MK. Nanti kami jalankan apa saja yang menjadi keputusan MK terkait sengketa ini," katanya.
Seperti diketahui, tim hukum paslon Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan permohonan gugatan pembatalan hasil rekapitulasi suara Pilwali Surabaya ke MK. Mereka menilai sudah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis.