Terkait Revisi UU, KPK Surati DPR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan berkirim surat kepada DPR RI terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Hari ini, pimpinan akan berkirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," katanya usai melantik sekjen dan direktur penindakan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Dengan adanya surat tersebut, kata dia, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut. "Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus.
Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut. "Kami sudah meminta draft kepada Menkumham versi resmi baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis, 12 September 2019 malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja). (ant/wit)