Kasus Pembongkaran Masjid Assakinah, Walikota Surabaya Resmi Dipoldakan
Pembongkaran Masjid Assakinah di kompleks Balai Pemuda Surabaya berbuntut panjang. Sejumlah aktifis resmi melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji ke Polda Jatim, Senin 20 November 2017.
Sejumlah aktifis dari Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) di dampingi lima pengacara, Ida Bagus Adis Harymbawa, Okky FS, Heroe Maksono, Abdus Salim, dan Mudji Utomo yang tergabung dalam OS&Partners melapor ke Gedung SPKT Polda Jatim sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat melapor, petugas SPKT menyarankan KBRS beserta kuasa hukumnya untuk berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dulu. Dari analisa Ditreskrimsus, kasus pembongkaran masjid itu akhirnya dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP terkait penistaan terhadap agama.
Karena kasus ini bersifat sensitif maka langsung dilaporkan ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin lewat Sekretaris Umum (Setum). Dari Setum ini terbit surat bukti laporan tertulis dengan nomor 44/Pid/P(at/09-201), "Karena ini masalah ini sensitif maka disarankan langsung ke kapolda karena harus cepat diselesaikan, " ujar Wawan Koordinator KBRS.
Langkah hukum ini dilakukan KBRS lantaran Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji dinilai tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah pembongkaran Masjid Assakinah.
Sebelumnya, warga sudah mendatangi Armudji maupun Tri Rismaharini, namun tidak ada titik terang, "Saat pertemuan itu keinginan jamaah hanya kembalikan saja masjid seperti semula, sederhana kok," terang Wawan yang akrab dipanggil Kemplo ini.
Ditambahkan Wawan, ketika bertemu dengan Walikota Surabaya yang akrab dipanggil Risma itu, juga tidak digubris terkait pembongkaran Masjid Assakinah, "Tetap saja tak ada respons, akhirnya kami laporkan atas penistaan agama, itu bukan kata saya, itu yang ngomong KUHP Pasal 156a," tandasnya.
Menurutnya, pembongkaran Masjid Assakinah yang terletak di Lingkungan Kompleks Cagar Budaya tersebut tidak memiliki adab. Sebab masjid langsung dibongkar,"Harusnya bangunkan dulu masjid yang baru, setelah itu baru dibongkar," protesnya.
Yang membuat lebih kecewa, penempatan masjid baru nantinya akan berada di bawah Gedung DPRD yang rencananya akan dibangun delapan lantai, " masjid itu harus dibangun sendiri, karena itu adalah rumah untuk menghadap dan memuliakan Allah SWT, bukannya dibangun dibawah gedung DPRD," ucapnya kali ini dengan nada tinggi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya masih baru menerima laporan dan akan mempelajari lebih dulu, "Laporan itu lewat Setum, baru diterima, itu perlu kroscek dulu dan kita pelajari lebih mendalam," ujarnya. tom
Advertisement