Abai Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya Dicopot
Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin 16 November 2020. "Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.
Sebelumnya, diberitakan Menko Polhulkam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas. "Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Mahfud.
Pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengintruksikan Panglima TNI, Kapolri dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata presiden saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 16 November 2020.
Advertisement