Terkait Kasus Susur Sungai, FSGI Dan PGRI Sesalkan Guru Dibotaki
Ferderasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah tehadap penyelesaian kasus susur sungai SMPN 1 Turi.
Namun FSGI menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai berlebihan memperlakukan guru dengan cara memamerkan guru yang telah dibotaki di depan media layaknya pelaku kriminalitas begal motor.
Sebab perlakuan seperti itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah penjahat berat. "Katakanlah kejadian ini akibat kelalaian guru pembimbing, tapi tidak seharusnya digunduli seperti itu," keluh Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu 26 Februari 2020.
FSGI berpandangan, seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal.
Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut adalah terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal layaknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal.
Perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru tersebut akan berdampak terhadap psikologis muridnya dan keluarga guru.
Heru juga menyebut bahwasa guru yang telah ditetapkan menjadi tersangka wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.
Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum: Konsultasi hukum dan Penasihat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Nurullah Kuswara juga mengecam tindakan polisi yang membotaki guru tersangka. Ia lantas membandingkan guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tersangka koruptor yang diperlakukan dengan baik dan manusiawi.
Tapi sebagai ketua profesi guru, Dudung juga menyatakan prihatin terhadap musibah di Sungai Sempor pada 21 Februari 2020 lalu yang mengakibatkan 10 orang siswa meninggal dunia.
Ngopibareng.id belum memperoleh konfirmsi dari Divisi Humas Polri atas perlakuan polisi terhadap guru yang dibotaki tersebut.
Advertisement