Terkait Gugatan Hasil Pilpres 2019, PBNU: Percayakan pada MK
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat, terutama umat Islam dan Nahdliyin agar mempercayakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Percayakan kepada mereka (MK) karena mereka juga diangkat sebagai hakim konstitusi di bawah sumpah untuk menjaga netralitas, objektivitas seadil-adilnya,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2019.
Menurut Kiai Said, selama ini para hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga menurutnya, siapa pun tidak perlu melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat dan mengganggu ketertiban umum.
“Siapa pun tidak usah melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban masyarakat, seperti demonstrasi atau menggeruduk ke kantor MK yang tidak bermanfaat,” ucapnya.
Menurutnya, MK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir ini bersifat final dan absolut. Keputusan MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
“(Siapa pun) Tidak bisa memengaruhi keputusan MK, tidak bisa mengubah keputusan hasil pemilu, tidak bisa memengaruhi sedikit pun kebenaran. Kebenaran pasti akan menang, insyaallah. Kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan,” jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, apa pun nanti keputusan MK harus diterima oleh masyarakat dengan lapang dada, besar hati, dan kepala dingin. Menurutnya, semua capres-cawapres merupakan putra-putra terbaik bangsa.
“Jadilah masyarakat yang bermartabat dan dewasa,” ajak Kiai Said.
Sebagaimana diketahui, MK telah memulai sidang perdana perselisihan Pilpres pada 14 Juni 2019 dengan agenda membacakan permohonan gugatan oleh tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019 lalu.
Sidang dilanjutkan pada 17-21 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan perkara gugatan. Selanjutnya pada 24-27 Juni 2019, hakim MK menggelar rapat musyawarah hakim. Terakhir, pada 28 Juni 2019 MK membuat rilis putusan sidang terkait PHPU untuk Pilpres 2019. (adi/nuo)
“Percayakan kepada mereka (MK) karena mereka juga diangkat sebagai hakim konstitusi di bawah sumpah untuk menjaga netralitas, objektivitas seadil-adilnya,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Advertisement