Terkait Facebook Antonio Banerra, Status Adhi Masih Saksi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, status Jumadi masih menjadi saksi. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan.
"Sementara kita jadikan saksi karena dia berkomentar mendukung apa yang di posting Antonio Banerra," kata Barung di Mapolda Jatim, Senin 8 April 2019.
Sebelumnya polisi menangkap terduga penyebar hoaks yang masih berkaitan dengan akun Facebook Antonio Banerra, yakni pemilik akun Adhi Nganjuk. Akun tersebut ikut mengomentari dan menyetujui postingan terulangnya kerusuhan 1998.
Dalam penangkapan yang terjadi semalam, polisi mengamankan pemilik akun Adhi Nganjuk atau Jumadi (35). Diketahui, Jumadi merupakan warga Jalan Dusun Blimbing, Karangsono, Loceret Nganjuk.
Barung menambahkan saat ditanya polisi, tersangka mengaku motif berkomentar di Facebook Antonio Banerra untuk bercanda saja. Dia mengatakan komennya hanya sebagai hiburan. Kabid Humas juga menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman motif pelaku.
"Di komentarnya itu yang kami dalami sekarang. Karena baru tadi malam kita tangkap motivasinya apa masih dalam pemeriksaan," lanjut dia.
Barung pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah mengomentari dan memposting sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. "Lebih berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial," jelas dia.
Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, Barung menyebut Adhi atau Jumadi bisa dikenakan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. (hrs)
Advertisement