Terkait Aksi 299, Ini Sikap PP Muhammadiyah
Jakarta: Secara konstitusional tidak ada masalah dengan aksi massa yang akan diadakan pada Jumat (29/9/2017). Aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Demikian keterangan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, dikutip ngopibareng.id, Kamis (28/09/2017). Meski demikian, peserta aksi diharapkan tetap mematuhi ketentuan hukum, peraturan, berkomunikasi dan berkomunikasi dengan aparatur keamanan, serta menjaga ketertiban dan menghormati masyatakat yang tidak berdemo.
“Peserta aksi harus patuh terhadap ketentuan hukum, dan juga menghormati masyarakat luas yang tidak terlibat dalam aksi,” tegas Abdul Mu’ti, pada situs resmi muhammadiyah.or.id.
Selain itu, Mu’ti mengatakan demonstrasi besar-besaran dari daerah bisa menimbulkan kegelisahan dan ketakutan massa. Selain itu, demonstrasi anti G30S, bisa berpotensi menimbulkan masalah baru.
Pertama, dapat membuka luka sejarah yang seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan semangat kekeluargaan dan semangat kemanusiaan.
Kedua, gesekan antar kelompok yang pro dan kontra sehingga memecah belah persatuan bangsa.
Ketiga, adanya kelompok yang melakukan politusasi dan memancing di air keruh untuk kepentingan kekuasaan.
Agar masalah G30S tidak terus menerus menjadi polemic, Mu’ti menilai, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang jelas dan tegas.
“Bahwa sesuai TAP MPRS dan UU ormas komunisme adalah faham terlarang, maka dengan itu pemerintah harus segera menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa G30S dan peristiwa lainnya, dan juga melakukan rekonsiliasi nasional untuk persatuan bangsa,” pungkas Mu’ti. (adi)
Advertisement