Terjerat Pinjol, Mantri BRI Jember Unit Umbulsari Nekat Korupsi Uang Nasabah Rp250 juta
Seorang mantri atau petugas lapangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember unit Umbulsari, ditahan Kejaksaan Negeri Jember, Senin, 9 Desember 2024 petang. Pria berinisial IDP itu diduga kuat telah melakukan korupsi Rp250 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi mengatakan, kasus tersebut terungkap atas laporan internal BRI Jember yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jember. Saat melayangkan laporan, pihak BRI Jember melampirkan data yang cukup lengkap dan akurat.
Adanya data lengkap tersebut membantu jaksa menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.
"Proses penanganan kasus ini terbilang cepat, karena data dan informasi yang disampaikan internal BRI ke Kejaksaan Negeri Jember cukup lengkap," katanya, Senin, 09 Desember 2024.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinilai cukup, Kepala Kejaksaan Negeri Jember menerbitkan surat penetapan tersangka atas IDP. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Jember juga menerbitkan surat perintah penahanan.
Dengan adanya surat perintah tersebut, IDP dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jember untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dikirim ke Lapas Kelas IIA Jember.
IDP menjalani penahanan terhitung sejak 9 - 28 Desember 2024. Selama periode tersebut, jaksa akan melengkapi berkas perkara untuk kemudikan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Lebih jauh Ichan mengatakan, kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara sebanyak Rp 250 juta. Uang sebanyak itu sebenarnya merupakan uang milih nasabah yang dibayarkan melalui tersangka.
Setiap kali ada nasabah yang membayar, langsung disimpan dalam rekening penampungan. Uang milik nasabah itu semestinya dibayarkan ke Bank BRI, namun kenyataanya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tersangka saat diinterogasi mengakui uang milik nasabah tersebut digunakan untuk membayar tagihan pinjaman online (pinjol). Ichwan tidak menyebut pinjol yang menjerat tersangka termasuk pinjol ilegal atau legal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2021 juncto pasal 65 KUHP.
"Sejauh ini tersangka merupakan tersangka tunggal, dia melakukan aksinya sendirian. Pengakuannya terpaksa melakukan korupsi karena terjerat pinjol. Atas perbuatannya dia ditahan dan semoga memberikan efek jera bagi tersangka,," pungkasnya.