Terjerat Narkoba, Empat Kades di Jember Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut satu tahun penjara terhadap empat Kepala Desa yang terjerat kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan JPU, R. Yuri Andina Putra dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Jember, Senin,11 Oktober 2021 sore.
"Memohon majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan," kata Jaksa R. Yuri Andina Putra, dikonfirmasi usai membacakan surat dakwaannya, Senin, 11 Oktober 2021.
Empat Kades yang terjerat kasus narkoba itu adalah MA selaku Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, SG selaku Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan, MM selaku Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, dan HR selaku Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Menurut Yuri, perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya belum pernah dihukum, mengakui secara terus terang perbuatannya, sopan dalam persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga serta diharapkan menjadi pemimpin masyarakat di desanya. Sementara hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang pemberantasan narkoba," tambah Yuri.
Atas tuntutan yang disampaikan JPU itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar satu pekan mendatang.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa MA selaku Kades Tempurejo dijatuhi dua lali tuntutan, yakni tuntutan satu tahun penjara dalam berkas perkara pertama bersama terdakwa SG selaku Kades Tamansari.
Sedangkan dalam berkas perkara kedua, MAll juga dituntut hukuman 1 tahun penjara bersama terdakwa MM dan HR. Dengan demikian terdakwa JPU menuntut terdakwa MA dua tahun penjara.
Sebelumnya ke empat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di lokasi yang berbeda. Karena barang bukti yang disita dari terdakwa sedikit sehingga proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jember.
Selama proses penyidikan Satresnarkoba terdakwa MM sempat menyebut ada keterlibatan anggota Polres Jember. Namun setelah dikonfrontasi pengakuan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meski diketahui ada chat melalui WhatsApp dari polisi kepada terdakwa, bahkan polisi itu sempat mendatangi rumah terdakwa MM. Namun chat dan kedatangan anggota Polres Jember itu terkait masalah hutang piutang dan tidak ada kaitannya dengan transaksi sabu seperti yang disebut terdakwa.