Terjerat Narkoba, Eks Bacabup Jember Divonis 7,5 Tahun
Mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember Mariya Indriyani
akhirnya divonis 7,5 tahun penjara. Perempuan berusia 56 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 9 September 2018.
Hakim Hariyanto mentajuhkan vonis 7, 5 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 7,52 gram.
"Menjatuhkaan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan putusan, hukuman yang memberatkan lantaran Mariya Indriyani pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya. Selain juga tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalanya, terdakwa Mariya Indriyani maupun Jaksa Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sama-sama belum bersikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yaitu penjara selama 10 tahun dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang perkara ini cukup menyita waktu panjang lantaran sering mengalami penundaan. Mulai dari alasan terdakwa sakit hingga tidak datang tanpa alasan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa ngotot mengatakan jika dirinya adalah korban dari konspirasi jebakan politik. Namun alasan itu tidak membuat hakim mengubah keputusan.
“Saya ini malah mau membongkar jaringan narkoba di Jember, saya sedang menyamar dan membantu polisi,” elak terdakwa saat itu.
Seperti diketahui, Mariya sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Jember. Namun ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 WIB, saat berada di supermarket wilayah Jember.
Dalam surat dakwaan disebutkan Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya. (tom)