Terjerat Narkoba, Dua Atlet Selancar Jatim Baku Pukul Usai Sidang
Terjerat kasus narkoba jenis sabu, dua atlet selancar air Jawa Timur harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua atlet selancar tersebut adalah Mohamad Denand Fadel Bangsawan alias Fadelan (25), warga Perum Wisma Indah II Blok K6 dan Kuswanto (33), warga Jalan Sukolilo Lor IV. Pada sidang kali ini, keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Saat diperiksa, terdakwa Kuswanto secara blak-blakan menceritakan kronologis pembelian sabu hingga dirinya ditangkap oleh polisi di Jalan Kenjeran. “Awalnya Denan mendatangi rumahnya dan menghubungi saya untuk mencarikan truk untuk membawa peralatan selancar ke Jakarta dan sudah saya carikan,” ujarnya.
Namun saat dirinya berusaha mencarikan truk sewaan,lanjut Kuswanto, dia menerima pesan Whatsapp dari Denan yang isinya ajakan untuk membeli sabu. “Kus, Ayo,” kata Kuswanto menirukan kalimat Whatsapp yang dikirim Denan.
Menurut Kuswanto, kode itu selalu dikirim Denand, setiap kali mengajak membeli sabu. Namun karena tak ada uang, Kuswanto sempat menolak ajakan Denand. “Saya bilang tidak ada, tapi Denan mengatakan memakai uangnya,” jelasnya.
Setelah uang diambil dari ATM di dekat SPBU Jalan Mulyosari, keduanya langsung menuju ke Jalan Sidotopo Pasar. “Saya yang turun, dan Denan menunggu di motor. Setelah barang dapat, lalu kembali ke rumah tapi akhirnya tertangkap,” jelas Kuswanto.
Namun keterangan Kuswanto dibantah Danand. Pengakuan atlet yang pernah Jatim di PON itu mengatakan jika dirinya meminjamkan uang Rp 150 ribu kepada Kuswanto untuk membeli susu dan popok. “Saya tak menyuruh beli narkoba. Ia (Kuswanto) pinjam uang ke saya untuk beli susu dan popok,” jelasnya.
Selain itu, Danand juga mengaku bahwa dirinya diajak ke Jalan Sidotopo Pasar dengan tujuan ke rumah sopir truk yang akan disewa untuk ke Jakarta, bukan untuk membeli narkona. “Saya tahunya di sana banyak truk, kata Kus (Kuswanto) ia menemui sopirnya. Soal narkoba saya tidak tahu,” elaknya.
Denan bahkan menjelaskan, selama pemeriksaan BAP, dirinya dalam tekanan penyidik. “Saya tertekan dan dipaksa menandatangani BAP, meski saya menolaknya,” ujarnya.
Mendengar pengakuan Denand, pemeriksaan terdakwa dihentikan majelis hakim. Untuk persidangan selanjutnya, hakim Selamet Riadi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua penyidik untuk diperiksa.
Tak hanya saling bantah diruang sidang, usai persidangan kondisinya malah semakin panas. Saat kedua tersangka digelandang menuju ruang tahanan, keduanya teribat baku pukul.
Aksi pemukulan itu terjadi karena terdakwa Kuswanto panas setelah keluarga Danan menuding kalau dirinya adalah SP polisi yang sengaja menjebak Denand.
Sementara Denand juga tersulut emosinya setelah istri Kuswanto menuding kalau suaminya bakal dihukum berat karena dia hanya didampingi pengacara dari Lembaga Bantian Hukum (LBH).
Sebaliknya, Denand yang dari latar nelakang keluarga kaya akan dihukum ringan karena didampingi pengacara profesional. Keributan ini akhirnya bisa diredam para petugas. tom