Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Sudan Bashir Dihukum
Suatu pengadilan Sudan, menyatakan Presiden Omar al-Bashir bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Karenanya, pengadilan di negeri tersebut memvonis Omar al-Bashir dua tahun penjara.
Vonis hukuman itu adalah yang pertama bagi Bashir, 75 tahun, yang digulingkan militer pada bulan April. Vonis tersebut dijatuhkan pada Sabtu 14 Desember 2019.
Dia tersingkir setelah warga menggelar berbagai protes massal di jalan selama berbulan-bulan untuk menentang kekuasaan otoriternya yang telah berlangsung puluhan tahun.
Mantan Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir saat dikurung di pengadilan hadapi tuntutan korupsi di Khartoum, Sudan, Agustus 2019 lalu.
Bashir menghadapi dakwaan lain di Sudan, termasuk menghasut kekerasan dan terlibat dalam pembunuhan beberapa demonstran. Awal pekan ini, pihak berwenang menginterogasi Bashir mengenai perannya dalam kudeta militer 1989 yang membawanya ke tampuk kekuasaan.
Aksi Omar
Beberapa hari sebelumnya, Omar al-Bashir mempertontonkan perlawanannya kepada publik pada hari Selasa setelah diinterogasi oleh jaksa penuntut umum.
Ketika akan dibawa kembali ke penjara, al-Bashir menghadapi kerumunan pengunjuk rasa yang berkumpul meneriakkan slogan-slogan menentangnya.
Mantan diktator itu mengacungkan tangannya ke arah para demonstran dan tampak tersenyum lebar.
Al-Bashir, yang digulingkan awal tahun ini, dituduh merencanakan kudeta tahun 1989 yang membawanya pada kekuasaan.