Terjerat Korupsi, Kades di Jember Belum Diberhentikan Permanen
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember hingga saat ini belum mengajukan pemberhentian permanen terhadap Kades Pocangan, Kecamatan Sukowono. Sesuai prosedur, pemberhentian permanen memang harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Dispemasdes Jember Adi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mengetahui tentang penahanan Kades Pocangan, Syamsul Muarif dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan pengelolaan tanah kas desa. Namun, secara administratif pihaknya masih perlu meminta salinan surat penahanan tersebut.
Namun, sesuai aturan perundang-undangan, terdapat beberapa kasus yang mengharuskan pejabat nonaktif tanpa menunggu penuntutan dan ancaman hukuman, yakni kasus korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana yang mengancam keamanan negara.
Sementara itu, jika terjerat kasus di luar empat kasus tersebut, maka proses pemberhentian sementara harus mempertimbangkan tuntutan dan ancaman hukuman. Hanya pelaku dengan ancaman hukuman minimal lima tahun yang dapat diajukan pemberhentian sementara dari jabatan.
“Dalam kasus Kades Pocangan itu kan terkait kasus korupsi. Maka sesuai regulasi secara otomatis kita mengajukan pemberhentian sementara,” kata Adi, Senin, 28 Februari 2023.
Sejauh ini, Dispemasdes masih memproses pengajuan pemberhentian sementara Syamsul Muarif dari jabatannya kepada Bupati Jember. Pemberhentian sementara tersebut nantinya akan diikuti penunjukan PLH oleh Camat Sukowono.
“Konsekuensi pemberhentian sementara jabatan kades, maka harus diikuti surat perintah yang dikeluarkan camat atas nama bupati, menunjuk PLH Kades,” jelas Adi.
Sesuai regulasi yang ada, PLH Kades Pocangan nantinya akan dijabat oleh Sekretaris Desa Pocangan. Hal itu dilakukan agar pelayanan di Desa Pocangan tidak lumpuh.
Sementara terkait pemberhentian secara permanen, Dispemasdes masih harus menunggu putusan pengadilan. Namun, dipastikan jika memang dalam persidangan Kades Pocangan terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka dapat diajukan pemberhentian permanen.
“Nonaktif sementara berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, konsekuensinya kita proses pengajuan pemberhentian permanen. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, maka jabatannya dikembalikan lagi,” pungkas Adi.
Sebelumnya, Kades Pocangan, Syamsul Muarif ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan paving, tandon air, dan pembangunan madrasah serta pengelolaan tanah kas desa. Dalam kasus dugaan korupsi proyek, Syamsul ditahan bersama seorang ASN bernama Bahrawi.
Setelah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jember, istri Bahrawi mengembalikan kerugian negara Rp 186.704.826. Sementara kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai Rp 210 juta, termasuk kerugian dalam dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa.