Terjerat Kasus Suap, KPK Tahan Pengusaha Hotel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik hotel Sheraton Lampung Simon Susilo (SSU).
Dia merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Simon merupakan Pemilik Hotel Sheraton yang diduga menyuap Mustafa Kamal Pasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto.
Dalam kasus ini Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.
Penyidik menduga politisi Nasdem itu menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10-20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi sekira Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang tersebut berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Adapun proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
Adapun proyek yang menjadi obyek rasuah adalah pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. (wit/ant)