Terjerat Hutang Rp250juta, Hori Tega Gadaikan Istri Setahun
Biasanya orang menggadaikan barang berharga berupa emas, perhiasan, surat berharga seperti sertifikat tanah atau BPKB mobil. Namun, yang dilakukan pria satu ini sungguh tak berperasaan. Dia tega menggadaikan istrinya sendiri sebagai jaminan hutang.
Pria tak berperasaan ini bernama Hori, berusia 43 tahun warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dia tega menggadaikan istrinya sendiri karena terjerat hutang kepada Hartono Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Alhasil, sang istri terpaksa hidup bersama Hartono selama setahun terakhir. Setelah menyesal, ia berencana membunuh Hartono.
Tapi, Hori justru salah sasaran, ia justru membunuh Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo juga. Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa 11 Juni pekan ini.
“Awalnya, pelaku meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori digadaikan kepada si pemberi hutang. Istri Hori berinisial R (35) diserahkan kepada Hartono sampai dia bisa melunasi utang,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulis 13 Juni 2019.
Hari berganti hari, minggu berganti pekan, tak terasa sudah setahun istri Hori “disita” Hartono. Hori tak kunjung mendapatkan uang untuk melunasi utangnya. Istri Hori yang berinisial R pun belum bisa kembali ke pangkuannya. Hori lantas menawarkan kepada Hartono untuk mengambil sebidang tanah miliknya, sebagai ganti pembayaran uang. Dia ingin agar istrinya R bisa kembali ke pangkuannya.
Namun, Hartono menolak. Hartono kekeuh Hori harus mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang. Tawaran menebus hutang dibayar dengan sebidang tanah milik Hori ditolak,
Hori pun kemudian berpikir jika Hartono memang berniat tak ingin mengembalikan istrinya. Hori jadi berpikir jika dia Hartono memang sengaja menguasai istrinya.
Kecewa atas penolakan tersebut, Hori merencanakan pembunuhan. Ia mendatangi Desa Sombo untuk membunuh Hartono, Selasa.
Sesampainya di kampung itu, Hori melihat lelaki mirip Hartono dan langsung membacoknya. Namun, ia kaget karena setelah lelaki itu bersimbah darah, ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.
“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata Kapolres.
Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar hutangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.
Advertisement