Terjerat Hutang, Pria di Jember Tipu Teman Hingga Rp 35 Juta
Gara-gara terjerat banyak hutang, seorang pria berinisial MH, 35 tahun, warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Jember tega menipu teman sendiri. Teman korban Bernama Lindawari, 34 tahun, warga Desa Cankring, Kecamatan Jenggawah mengalami kerugian Rp 35 juta akibat perbuatan MH.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan, Lindawati sudah mengenal tersangka dengan dekat. Bahkan, dalam urusan dagang mereka sering berkomunikasi.
Pada hari Minggu, 10 Februari 2019 lalu, tersangka mendatangi rumah korban. Tersangka berencana meminjam uang kepada korban sebesar Rp 35 juta.
Tersangka berasalan sedang membutuhkan uang tersebut untuk membayar hutang. Untuk meyakinkan korban, tersangka meninggalkan satu unit mobil CRV sebagai jaminan.
“Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar hutang, sehingga menemui korban untuk meminta bantuan,” kata Rinto, Rabu, 05 April 2023.
Tersangka berjanji uang Rp 35 juta yang dipinjam akan dikembalikan paling lambat dua bulan. Setelah mendapatkan uang yang diinginkan, tersangka meninggalkan mobilnya untuk dijadikan jaminan.
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menemui korban. Kali ini, tersangka mendatangi korban dengan tujuan mengambil mobil miliknya yang sempat dijadikan jaminan.
Tersangka bermaksud menjual mobil tersebut untuk membayar hutangnya. Korban yang percaya begitu saja, akhirnya menyerahkan barang jaminan milik tersangka.
Setelah mengambil dan menjual mobilnya, tersangka menghilang. Korban berkali-kali mendatangi rumah tersangka, bahkan nomor ponsel tersangka tiba-tiba tidak dapat dihubungi.
“Sejak tahun 2019 lalu korban sering mencari dan menagih hutang kepada tersangka, namun tidak berhasil. Padahal tersangka berjanji jika mobilnya terjual akan melunasi hutangnya kepada tersangka,” lanjut Rinto.
Karena tersangka tidak memberikan penjelasan, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka MR di rumahnya, 31 Maret 2023 lalu.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Satu unit mobil yang sempat dijadikan barang jaminan, memang sudah dijual kepada orang.
Sementara uang hasil penjualan mobil tersebut tidak digunakan untuk membayar hutang Rp 35 juta kepada korban. Namun, uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka dan membayar hutang kepada orang lain.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka banyak hutang, hasil penjualan mobil sebagian dipakai untuk membayar hutang. Tersangka menutup lubang menggali lubang, pinjam uang bayar hutang,” pungkas Rinto.
Advertisement