Terjepit Utang, Dua Bersaudara Curi Burung di 6 Lokasi
Mengaku terjepit utang di bank, dua bersaudara nekat mencuri burung di enam lokasi berbeda. Keduanya, Zainal Arifin, 22 tahun dan sepupunya, Ilyas Royan Suro, 27 tahun, keduanya warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo akhirnya tertangkap jajaran Polresta Probolinggo.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku terlilit utang di sebuah bank. Terakhir kali mereka mencuri burung murai seharga Rp6 juta di teras rumah Totok, 36 tahun, warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Selasa, 2 Juni 2020 lalu.
“Saya terjepit utang, sehingga terpaksa mencuri burung untuk dijual demi membayar cicilan utang di bank,” kata Zainal saat diinterogasi di Mapolresta Probolinggo, Senin, 8 Juni 2020. Ia mengaku, punya utang di bank sebesar Rp5 juta.
Mereka berdua kemudian “bergerilya” mencairi burung berkicau yang bisa dicuri di sekitar kampungnya. Sisi lain keduanya mengaku, bukan penggemar burung berkicau.
Terakhir keduanya memergoki ada burung murai di teras rumah Totok di Jrebeng Kulon. Kedua berbagi tugas, Zainal yang mengambil sangkar sekaligus burung murai di dalamnya, sementara Ilyas berjaga-jaga di luar di atas sepeda motor.
Burung murai seharga Rp6 miliar itu kemudian ditawarkan dengan harga murah, Rp2 juta melalui media sosial (medsos). “Kebetulan salah satu netizen adalah kerabat korban, sehingga identitas kedua pelaku dikenali,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi kemudian menjemput Zainal di rumah. Sementara Ilyas yang bekerja sebagai tenaga cleaning service di sebuah kantor di bawah Pemkab Probolinggo ditangkap beberapa hari berselang.
Dalam pemeriksaan keduanya mengaku, sudah enam kali mencuri burung di lokasi berbeda-beda. “Kami tidak pilih-pilih burung, pokoknya ada burung diletakkan di teras, kami ambil,” kata Zainal.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. “Ancamannya paling lama penjara tujuh tahun,” kata AKP Heri Sugiono.