Terjaring Razia, Perempuan Menangis di Tengah Jalan
Masih ada sebagian warga Kota Probolinggo yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak bermasker saat keluar rumah. Hal itu terlihat saat tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Kodim, dan Satpol PP melakukan razia di Jalan dr Soetomo, Kota Probolinggo, Senin, 14 September 2020.
Di antara pelanggar ada yang menangis di tengah jalan begitu terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Bermula ketika tim gabungan menghentikan dua perempuan berboncengan naik motor matik.
Sang pembonceng terlihat bermasker, dan perempuan lain yang lebih tua, di belakangnya tidak bermasker. Ternyata keduanya, Putri dan Latifah, anak dan ibunya, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Perempuan muda langsung menangis histeris begitu motornya dihentikan petugas. Sejumlah petugas kemudian mencoba menenangkan dan memberikan pengertian.
“Anak saya memang menangis histeris, takut ibunya dihukum berat karena tidak bermasker,” ujar Latifah. Ia berterus terang, karena terburu-buru sehingga lupa bermasker saat keluar rumah.
Meski terjaring operasi yustisi, Latifah masih beruntung karena tidak dikenai denda. Ia hanya diminta menyapu halaman GOR Ahmad Yani.
Alasan lupa juga diungkapkan pelanggar lain, Maria, warga Kelurahan Jati, Kota Probolinggo. “Biasanya kalau keluar rumah, saya pakai masker tetapi kali ini karena terburu-buru jadi lupa,” katanya.
Lain lagi dengan pengakuan Anton, yang juga terjaring razia. “Saya sebenarnya membawa masker tetapi saya kantongi di saku, tidak sempat pakai masker,” katanya.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso hanya geleng-geleng kepala menyaksikan sejumlah pelanggar protokol kesehatan beralasan, terburu-buru sehingga lupa bermasker. “Alasannya selalu lupa, terburu-buru,” ujarnya.
Yang jelas, razia semacam ini akan digelar selama sepekan ke depan. Tentu saja dengan lokasi berpindah-pindah. "Tujuannya agar masyarakat semakin sadar taat protokol kesehatan, terutama bermasker saat keluar rumah," kata Wakapolresta.
Disinggung sanksi yang diberikan sebatas teguran lisan dan sanksi kerja sosial seperti, menyapu halaman GOR Ahmad Yani dan bahu jalan. “Razia berikutnya, yang terbukti melanggar akan dikenai denda,” kata Kompol Teguh.
Razia mendadak di pusat keramaian Kota Probolinggo itu membuat sebagian warga kelabakan. Sebagian warga mengira ada razia lalu lintas terkait kelengkapan berkendara seperti, SIM dan STNK.
“Saya pikir ada razia lalu lintas. Karena SIM dan STNK lengkap, ya saya tenang saja. Tidak tahunya razia masker, untung saya juga pakai,” kata Rizki, warga Probolinggo.
Mereka yang terbukti melanggar yakni, tak bermasker langsung diarahkan ke pos penindakan. Yang jelas operasi ini merujuk pada Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juga diperkuat Perda Provinsi Jawa Timur 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Advertisement