Terjaring Razia, 20 Motor Knalpot Brong di Jember ditilang
Satsamapta bersama Satlantas Polres Jember, melakukan razia di sejumlah ruas jalan rawan terjadi aksi balap liar, Jumat, 15 Oktober 2021. Dalam razia itu polisi menyita 20 unit sepeda motor knalpot brong.
Razia ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong di Alun-alun kota Jember. Kemudian Satsamapta dan Satlantas Polres Jember langsung meluncur ke lokasi melakukan penggerebekan.
“Dalam rangka harkamtibmas tugas kami selaku polisi menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait adanya knalpot brong yang menimbulkan suara sangat bising sehingga sangat mengganggu warga sekitar,” kata Kasatsamapta Polres Jember, Eko Basuki, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Melihat kedatangan polisi, sejumlah pemuda yang membawa sepeda motor knalpot brong sempat ada yang berusaha kabur. Namun akhirnya mereka tak bisa berkutik dan berhasil diamankan.
Setelah melakukan razia di Alun-alun Jember, polisi melanjutkan patroli ke Depan Kampus Unej, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari. Di sana polisi juga memergoki puluhan pemuda yang sedang nongkrong di dekat sepeda motor knalpot brong.
Meski sempat ada juga yang berhasil kabur, namun tetap saja ada beberapa sepeda motor dan pemiliknya yang berhasil diamankan. “20 unit motor knalpot brong itu diamankan dari dua lokasi. Pertama 12 sepeda motor di Alun-alun Kota Jember, dan yang kedua di depan Kampus Unej, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari,” tambah Eko.
Seperti yang dilakukan dalam razia sebelumnya, pemilik sepeda motor knalpot brong yang terjaring razia diminta mendorong motor itu sendiri ke Satpas Satlantas Polres Jember. Mereka harus mendorong sepeda motor knalpot brong itu dalam kondisi mesin dimatikan.
Sesampainya di Satpas Satlantas Polres Jember, pemilik motor itu tidak lantas kemudian diizinkan pulang. Mereka masih diberi nasihat dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Tidak cukup diberi pembinaan, puluhan pemuda yang mengendarai sepeda motor knalpot brong itu harus mengantri rapi untuk mendapatkan surat tilang dari Satlantas Polres Jember. “Berbeda dengan razia yang dilakukan sebelum-sebelumnya, kali ini pengendara sepeda motor knalpot brong langsung diberi sanksi tilang meskipun surat-suratnya lengkap,” pungkas Eko.
Pemilik nantinya bisa mendapatkan kembali motornya dengan syarat membayar biaya tilang sesuai putusan hakim dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Sementara knalpot brong yang ada disita untuk kemudian dihancurkan.
Kasus kendaraan tidak sesuai standar tidak hanya berkaitan dengan knalpot brong, namun juga kelengkapan sepeda motor lainnya seperti kaca spion, ban dan beberapa onderdil.
Advertisement