Terjaring OTT KPK, Harta Wahyu Setiawan Rp12 Miliar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan baru saja diringkus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 8 Januari 2020. Ia diringkus bersama tiga orang lainnya.
Ditelusuri dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id, Wahyu memiliki harta kekayaan hingga Rp12 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Wahyu Setiawan pada 31 Desember 2018, tercatat ada harta bergerak dan tidak bergerak.
Komisioner KPU periode 2017-2022 ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang di Banjarnegara, Jawa Tengah, senilai Rp 3.350.000.000.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga tercatat memiliki harta benda bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.025.000.000.
Wahyu Setiawan memiliki sejumlah kendaraan di antaranya, mobil Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp190 juta, mobil Honda Jazz tahun 2012 senilai Rp125 juta, mobil Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp600 juta.
Selanjutnya, ia juga memiliki motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp6 juta, motor Yamaha F 1 ZR tahun 2003 senilai Rp4 juta dan motor Vespa Sprint tahun 2017 senilai Rp40 juta.
Tak hanya itu, Wahyu Setiawan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp715 juta, dia juga tercatat memilki kas dan setara kas senilai Rp 4.980.000.000. Bahkan, ia juga memiliki harta lainnya senilai Rp 2.742.000.000.
Dikutip dari Antaranews, Wahyu Setiawan merupakan salah seorang dari tujuh komisioner KPU RI terpilih periode 2017-2022. Ia lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973 dan mengawali karir sebagai penyelenggara pemilu pada 2003 silam.
Awal karir Wahyu Setiawan bisa dibilang cukup bagus. Karena pria 46 tahun itu tak hanya terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara, tapi juga menjadi Ketua KPU di Banjarnegara selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Kemudian, Wahyu Setiawan melanjutkan karirnya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018. Sebelum masa jabatannya berakhir, karirnya semakin melesat tatkala ia terpilih sebagai anggota KPU RI.
Wahyu Setiawanmerupakan alumnus FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1997. Kemudian pada 2007, ia menamatkan program pascasarjana ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto
Judul tesisnya juga menyangkut soal kepemiluan yaitu Kinerja Organisasi Publik Studi Tentang Kinerja KPU Kabupaten 2007 Banjarnegara.
Selama berkarir di bidang kepemiluan sebelum menjadi komisioner KPU RI, Wahyu bahkan sudah mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti penghargaan kemitraan dari Polres Banjarnegara pada 2010, orientasi tugas anggota KPU dari KPU RI pada 2013.
Kemudian bimbingan teknis pengelolaan pelayanan informasi, juga FGD penyusunan model pendidikan pemilih dari KPU RI pada 2015.
Advertisement