Terjaring Operasi Masker, 15 Anggota Polri Disidang
Lantaran masih saja abai dengan protokol kesehatan, sebanyak 26 orang ditilang. Mereka terjaring dalam operasi gabungan di sekitar wilayah Kecamatan Bangil.
Operasi dilaksanakan di beberapa titik, antara lain Simpang Empat Sidowayah, pertigaan Bekacak dan sekitaran Pasar Bangil. Ada puluhan petugas gabungan yang dikerahkan dalam rangka mengevaluasi disiplin warga dalam menerapkan protocol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menjelaskan, operasi kali ini sudah digelar selama dua kali. Target sasaran operasi adalah warga yang tidak memakai masker atau salah dalam menggunakan masker.
"Ada yang membawa masker, tapi tidak dipakai. Nah itu masuk kategori salah dalam memakai masker. Harus dipakai dengan tepat," kata Bakti, Kamis, 15 Oktober 2020.
Setelah terbukti tidak memakai masker, para pelanggar tersebut langsung diarahkan menuju Pendopo Kecamatan Bangil. Mereka menjalani sidang dengan beberapa sanksi denda yang besaran bervariasi sesuai putusan hakim. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Hakim memiliki kebijaksanaan tersendiri dalam memutuskan dendanya. Kita hanya melakukan operasi dan mengarahkan para pelanggar untuk mengikuti sidang," katanya.
Bakti menambahkan, selain 16 warga yang tak memakai masker, ada juga 15 anggota kepolisian yang ikut disidang setelah viral video belasan anggota kepolisian Polres Pasuruan tengah berjoged, sehingga menimbulkan kerumunan. Akibat ulahnya, mereka dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
"Ada juga 15 anggota polisi yang ikut disidang. Mereka dikenai denda sebesar Rp 100 ribu," katanya.
Dengan masih ditemukannya pelanggar, Bakti menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protocol kesehatan, lantaran Pandemi Covid-19 belum berlalu.
"Tidak boleh panik, tapi tetap waspada. Caranya bagaimana, ya memakai masker ke mana-mana. Mnejaga jarak, sering cuci tangan dan jaga kesehatan," kata Bakti.
Advertisement