Terjadi tahun 2015, Kronologi dan Peran Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi dalam kasus impor gula di tahun 2015. Saat itu Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Berikut kronologi dan peran Tom Lembong saat itu.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada Mei 2014. Indonesia menyatakan mengalami surplus gula sehingga tak perlu impor. Namun Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, menunjukkan hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP.
Beberapa bulan sebelumnya, Tom Lembong sebagai mendag menyetujui impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) yang akan diubah menjadi gula kristal putih (GKP).
Usai Kepmen dikeluarkan, Tom Lembong justru memberi izin impor gula kepada swasta. Kebijakan ini diambil tanpa melalui rapat koordinasi dengan Lembaga terkait juga tidak ada rekomendasi dari kementerian lain.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, rapat koordinasi lintas kementerian menyimpulkan Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton pada 2016.
Akhir tahun 2015 BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PPI), mulai mengimpor gula dengan menunjuk delapan perusahaan swasta sebagai eksekutornya.
Diketahui, perusahaan itu tidak mengantongi izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP. Melainkan hanya mengantongi izin impor gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah diimpor, PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut dari delapan perusahaan. Faktanya, gula itu langsung dijual ke pasar oleh perusahaan swasta, melalui distributor yang terafiliasi dengan mereka.
Gula dijual dengan Harga Rp26 ribu per kilogram. Harga yang melampaui Harga eceran tertinggi (HET) saat itu, sebesar Rp13 ribu per kilogram. PT PPI diduga menerima fee dari delapan perusahaan sebesar Rp105 per kilogram. '
Peran Tom Lembong
Dalam kasus itu, Tom Lembong berperan dalam memberikan penugasan pada delapan perusahaan swasta, untuk mengimpor gula, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, Selasa 29 Oktober 2024 kepada awak media dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, yang berhak mengimpor gula adalah BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. "Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Qohar.
Delapan perusahaan itu antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Tom Lembong merugikan negara mencapai Rp400 miliar atas impor gula tersebut. Kejaksaan Agung menjerat Tom Lembong dengan pasal ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 KUHP. Tom terancam hukuman penjara seumur hidup.