Terjadi Kerumunan, Panitia Pentas Seni Suroboyo Dipanggil Polisi
Panitia penyelenggara gelaran pentas seni di Alun-alun Suroboyo akan dipanggil Polrestabes Surabaya. Hal itu terkait dengan adanya kerumunan massa selama berjalannya acara.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M. Akhyar membenarkan adanya kabar terkait pemanggilan kepada panitia penyelenggara acara ‘Tampilan Kesenian’ di Alun-Alun Surabaya tersebut.
“Masih belum, ya ada (kemungkinan). Segera akan dipanggil,” kata Akhyar, saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Pemanggilan tersebut, kata Akhyar, terkait dugaan pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Disiplin Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19.
Namun sayang, Akhyar enggan membuka identitas siapa orang yang akan dipanggilnya itu. Ia hanya mengatakan, bahwa Polrestabes Surabaya meminta panitia dari acara yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk datang ke Mapolrestabes Surabaya.
“Penyelenggaranya nanti yang dipanggil. Segera mungkin dilakukan pemeriksaan. Terkait sanksi nanti, pokoknya dipanggil dulu. Nanti saja ya kalau sudah dipanggil,” tutupnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Surabaya mengadakan gelaran pentas seni tradisional di Alun-alun Suroboyo selama sepekan. Namun hal tersebut tak tuntas. Baru dua malam berjalan, langsung dihentikan paksa. Penyebabnya, selama dua malam penyelenggaraan terjadi kerumunan massa. Puncaknya, kerumunan massa terjadi di malam kedua.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengklaim jika pentas seni yang mereka gelar, tak langgar jam malam. Namun, hal tersebut, tetap saja dianggap menganulir aturan yang mereka buat sendiri. Aturan itu adalah pembatasan aktivitas di luar rumah. Aturan ini tercantum dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan jika Pemerintah Kota Surabaya tak melanggar peraturan jam malam. Sebab, acara sudah berhenti pada pukul 21.00 WIB.
“Tak langgar Perwali (Nomor 33 Tahun 2020). Kalau terkait dengan jam malamnya, jam 21.00 WIB kan udah selesai itu. Seandainya pagelarannya melebihi jam 22.00 ya itu melanggar,” kata Irvan, Jumat, 21 Agustus 2020.