Antre Panjang, Komisi X Evaluasi Model Pencairan Program Indonesia Pintar
Komisi X DPR RI akan mengevaluasi model pencairan program Indonesia pintar (PIP) pada 2025 mendatang. Sebab, model pencarian selama ini menimbulkan antrean yang cukup panjang di kantor bank.
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan, proses pencarian PIP tingkat SD dan SMP sejauh ini tidak ditemukan persoalan yang berarti. Namun, yang terjadi persoalan adalah pencairan PIP untuk siswa SMA dan SMK.
Pencairan PIP tingkat SMA/SMK saat ini ditarik ke Kantor Cabang Bank penyalur. Sehingga terjadi penumpukan di kantor cabang.
Tak hanya itu, kebijakan bank yang membatasi jumlah penerima per hari juga menyebabkan dana PIP menjadi lama tersampaikan.
"Selain ditarik ke kantor cabang juga disertai pembatasan. Yang ingin mencairkan ada ribuan, sementara bank membatasi, sehingga terjadi penumpukan," ujarnya, Senin, 23 Desember 2024.
Atas persoalan tersebut, Komisi X DPR RI belum bisa melakukan evaluasi secara kelembagaan. Sebab, saat ini sudah memasuki reses tutup buku.
Komisi X DPR RI hanya bisa menyampaikan persoalan tersebut secara personal kepada kementerian dan bank penyalur. Komisi X nanti baru akan memanggil pihak kementerian dan bank penyalur.
Komisi X nanti akan meminta kementerian terkait untuk mengevaluasi model pencairan PIP tingkat SMA/SMK. Beberapa program yang dapat dilakukan adalah dengan menambah loket pencairan.
Dalam upaya menambah loket pencairan tersebut, Dinas Pendidikan bisa berkoordinasi dengan sekolah agar dilakukan pencairan massal. Dalam pencairan massal tersebut bukan penerima yang datang ke bank, tetapi bank yang datang kepada penerima.
"Kita harapkan ada komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan sekolah. Nani ada bank penyalur yang datang," tambahnya.
Selain itu, Komisi X nanti juga akan mengusulkan agar kuota PIP ditambah. Sebab, saat ini masih ada 30-40 persen siswa yang berhak menerima PIP tidak bisa mendapatkan karena keterbatasan kuota.
"Kami ingin menambah kuota PIP. Ada 30-40 persen siswa yang berhak menerima PIP terkendala kuota," pungkasnya.
Advertisement