Terima Uang Sogokan, DKPP Copot Ketua Bawaslu Surabaya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan Muhammad Agil Akbar, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya bersalah dan terbukti melanggar kode etik penyelanggaran pemilu.
Hal ini tertuang dalam Sidang putusan nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan oleh tiga anggota DKPP RI, salah satunya Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah secara online di media sosial Facebook dan YouTube, Jumat, 17 November 2023.
Menurut keputusan Rapat Pleno DKPP RI yang digelar itu, Agil terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maka dari itu, Agil diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua Bawaslu dan mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP RI.
"Menjatuhkan sanksi keras berupa pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna yang memimpin jalannya sidang.
Pihaknya, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, paling lama 7 hari sejak dibacakan. "Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjutnya.
Sementara itu, Muhammad Tio Aliansyah membacakan penilaian-penilaian DKPP RI, diantaranya Agil telah gagal dalam mengembang tugas dan tanggung jawabnya memimpin Bawaslu Kota Surabaya.
Terutama untuk memastikan tahapan seleksi calon anggota panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Surabaya sesuai prosedur tata cara dan mekanisme yang berlaku.
Lanjutnya, Agil selak K ofetua Bawaslu Kota Surabaya juga dituntut memiliki sense of etik terhadap masalah krusial. Yaitu tindakan transaksi uang yang dilakukan oleh pengadu dalam proses seleksi anggota panitia pengawas Pemilu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu 2024.
"Pengadu tersebut seharusnya disampaikan oleh teradu kepada kolegannya. Yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwas Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu 2024," jelasnya.
Maka, Agil ditetapkan terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, pasal 8 huruf b huruf g dan huruf j, pasal 10 huruf a huruf j dan huruf d, pasal 15 huruf d dan pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Sebab, berdasarkan fakta sidang pemeriksaan, dalil pengadu terbukti dan Agil memberikan jawaban yang tidak meyakinkan," tambahnya.
Tio menjelaskan, dari menimbang uraian fakta yang terungkap telah memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa pengadu. Hal ini karena pengadu, yakni Ahmad Aben Ahdan juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik, berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu 2024.