Terima Suap Rp4,8 Miliar, KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap senilai Rp4,8 miliar.
Eni pada Jumat 13 Juli 2018 ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Mensos Idrus Marham. Dalam OTT kemarin, KPK juga menyita uang Rp500 juta.
"Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Juli 2018.
JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan pada Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.
"Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta," tutur Basaria.
Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. KPK mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.
Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(wah)
Advertisement