Terima Salinan Putusan, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno untuk menentukan hari dan waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh majelis Mahkamah Konstitusi.
"Sebetulnya dijadwalkanya itu sore tadi, tetapi karena pembacaan putusan memang sampai malam dan semua kawan masih berkumpul di sini, kami akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman usai putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019 malam.
Arief mengatakan dalam rapat pleno akan ditentukan penetapan pasangan calon terpilih di antara Jumat, Sabtu atau Minggu. "Kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, Minggu itulah kami akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya," ujar dia.
Menanggapi putusan MK, Arief mengaku bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," kata Arief.
KPU dikatakannya, harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan selama proses pemilu dan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), proses pertanggungjawaban dilakukan.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ant)